KUTIPAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Tersangka terhadap seorang pengusaha hiburan malam di kota Batam atas nama Yuwanky atas dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso.
Tidak hanya Yuwanky saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, rekannya yang bernama Kelvin Hong (Warga Negara Asing) juga turut ditetapkan sebagai Tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah itu dilaporkan pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso, terhadap pengusaha Batam, Yuwanky dan rekannya Kelvin Hong masih bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Terbaru, Yuwanky dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Oleh penyidik, pengusaha ini ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut. Penetapan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum.
“Pengusaha asal Batam ini sudah dipanggil dan diperiksa. Kita mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sudah dijadikan tersangka,” ujar Kuasa Hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare, dikutip dari batampos pada, Rabu (6/3/2024) siang.
Ia menjelaskan saat ini Yuwanky ditetapkan tersangka dengan status tahanan kota. Untuk itu, pengusaha ini dipastikan tidak akan bisa kabur dan meninggalkan Indonesia.
“Pengusaha Batam ini, saat ini sudah masuk ke pencekalan. Artinya tidak bisa lagi ke luar negeri,” kata Norayanti.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Tangkap Pemilik dan Pemalsu Dokumen Penyelundupan Satu Kontainer Mikol Asal Singapura
Selain menetapkan Yuwanky sebagai tersangka, kata Norayanti, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor lainnya, Mina.
Mina sebelumnya merupakan orang kepercayaan Amat Tantoso. Dalam kasus dugaan penggelapan uang ini, Kelvin Hong berkerjasama dengan Mina, dan dalam proses tersebut ada keterlibatan Yuwanky.
“Saat ini kita masih mencari satu lagi yang bernama Mina. Mina sudah masuk DPO,” ungkap Norayanti.
Diketahui, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2019, namun hingga saat ini belum ada titik terang ataupun keadilan yang didapatkan oleh Amat Tantoso.
Kasus ini bermula, saat Amat Tantoso mengetahui telah dikhianati Mina, setelah dilakukan audit terhadap keuangan money changer miliknya.
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul fakta terbaru. Yakni adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwanky dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Mina disebut pernah diminta Yuwanky mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang besar. Kemudian Mina juga pernah diminta Yuwanky mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli jam Rolex. Bahkan hingga saat ini mobil mewah jenis Ferrari milik Kevin Hong masih ditangan Yuwanky.
“Disini kita masih mencari keadilan. Semoga kasus kita ini berjalan dengan baik. Dan sudah menjadi atensi banget oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap Yuwanky dan penerbitan DPO terhadap Mina tersebut belum memberikan jawaban.(Yuyun)
Baca Juga : Imigrasi Batam Gelar Rapat Timpora dan Sosialisasi Hak Akses Pengusulan Cekal Dalam Keadaan Mendesak