KUTIPAN – AKS Oknum Anggota Polresta Barelang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Senin (28/10/2024). AKS berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) merupakan oknum Anggota Polsek Sekupang diamankan saat berada di Asrama Polisi bersama rekannya sipil berinisial AK.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang terjadi terhadap tersangka E yang merupakan warga binaan di Lapas Tanjung Pinang.
“Setelah kita lakukan pengembangan, dari keterangan E dia mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu sejumlah 50 gram kepada AK di seputaran DC Mall,” ujar AKP Denny, di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024).
Setelah AK mengambil sabu tersebut, ia kemudian berjumpa dengan AKS dan sama-sama ke Asrama Polisi tempat tinggal AKS.
“Di asrama AKS mereka menyisihkan sabu tersebut dari 50 gram menjadi 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram,” ucap AKP Denny.
Untuk sabu seberat 12,5 gram sudah terjual ke TF (DPO), kemudian untuk sabu seberat 2,5 gram sudah terjual ke W (DPO) dan masih tersisa 26 gram dikuasai oleh AKS dan AK.
Namun, lanjut AKP Denny, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar AKS pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 23.00 Wib ditemukan barang bukti sabu tersisa 10 gram dan barang bukti lain berupa bong alat hisap, timbangan, plastik transparan, gunting, dan hp milik tersangka AKS.
“Untuk tersangka AK kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil sabu di DC Mall,” jelas AKP Denny.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 dengan pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Utk perkara ini kami masih akan melakukan pendalaman, karna pasti akan ada tersangka lain. Kami mohon waktu karna kasus ini perlu kami dalami sehingga bisa bekerja maksimal,” pungkasnya.(Yuyun)