
KUTIPAN – Komisi IV DPRD Kota Batam akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, setelah menerima surat permintaan RDP dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan.
“Suratnya sudah masuk, kami akan laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP langsung diagendakan,” ujar Dandis, Selasa (3/3/2026).
Dikatakan Dandis, RDP akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, dan instansi terkait untuk menelisik kasus secara menyeluruh. Pertemuan ini ditujukan sebagai ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi adil, menjaga prinsip hubungan industrial sehat di Kota Batam.
Pengaduan diajukan oleh Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., keduanya Tim Riset PT Pegaunihan. Mereka dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan terkait penggunaan badge ID dan dugaan kerugian perusahaan.
“Kami dikenakan SPPT tanpa bukti jelas. Unsur pasal yang dituduhkan tidak pernah diuji dalam forum mediasi,” jelas Engly.
Menurut Engly, perselisihan sudah ditempuh melalui perundingan bipartit hingga tripartit, lalu dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam. Namun, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap menganjurkan sanksi dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Dampak sanksi tidak hanya psikologis. Keduanya mengaku kehilangan bonus performa enam bulan yang dihapus HRD tanpa mekanisme keberatan adil. Engly juga menyoroti pembatalan kesempatan rekan kerjanya, Rieke, mengikuti program pelatihan ke Taiwan.
“Kehilangan kesempatan ini memengaruhi pengembangan karier jangka panjang dan potensi profesional di masa depan,” tegasnya.
Kedua karyawan menyebut tekanan psikologis akibat sanksi turut menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kerja.
Sementara itu, Riska, HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia, belum bersedia memberi komentar.
“Seperti apa pengaduan mereka ke media,” ujarnya singkat dikutip. (*)




