
KUTIPAN – Bea Cukai Palangkaraya dan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa izin edar. Penindakan ini dilakukan pada 6 Maret 2025 di Kota Palangka Raya sebagai bagian dari pengawasan peredaran obat-obatan tertentu.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman Tramadol HCL ilegal. Obat keras tersebut dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Penindakan ini sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, di mana Bea Cukai memiliki peran dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Asep dalam siaran pers yang diterima Sabtu (8/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Asep.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan.