
KUTIPAN.CO – Baru saja dibebaskan dari jeruji besi pada tahun 2020 ini, seorang pemuda bernama Irvansyah (28) kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminaln (Satreskrim) Polres Karimun.
Pemuda yang tak kenal jera dan mungkin betah didalam penjara itu ditangkap Polisi karena melakukan pembobolan Counter handphone yang berada di Jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan apes nya aksinya terekam CCTV.
“Sudah berhasil kita tangkap, dia merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun lalu, saat melakukan aksi dia terekam CCTV,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Dari hasil intrograsi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatnnya. Dalam melancarkan aksinya pelaku berbekal obeng dan tang lalu membobol atap plafon counter tersebut.

“Dia kita tangkap ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh kepolisian berbekal laporan pemilik counter dengan beserta rekaman CCTV nya. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit Handphone berbagai merek, 5 unit Power Bank dan 1 unit Speaker aktif.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Penulis : Boy | Editor : Fikri