Terekam CCTV, seorang residivis kembali diamankan Polisi usai menjambret bocah cilik berumur 10 tahun di Kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, pada Minggu (28/8/2022).
Aksi pelaku terekam CCTV saat merampas handphone hingga menyeret bocah berinisial MAK berumur 10 tahun ketika mempertahankan barang berharga yang dirampas oleh pelaku.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berhenti di depan warung milik orang tua korban dan mengambil handphone ketika kondisi warung dalam keadaan sepi. Pelaku mengenakan baju hitam dan celana pendek serta memakai helm.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, menerima laporan korban, tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Berkat kerjasama tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuahkan hasil. Pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis berhasil dibekuk Polisi di kawasan Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, pada Sabtu 17 September 2022,” jelas Abdul Rahman, Minggu (18/09/2022).
Abdul Rahman menambahkan, pelaku pernah diringkus oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Dan kini ia kembali melakukan aksi jambret kepada korban seorang bocah cilik berumur 10 tahun hingga terseret sejauh 100 meter.
“Dalam aksinya, pelaku S tergolong cukup sadis. Ia menyeret korban menggunakan sepeda motor disaat bocah tersebut berusaha mempertahankan handphonenya,” ungkapnya.
Saat akan diamankan, lanjut Abdul Rahman, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas Kepolisian memberikan tindakan tegas terukur yakni melumpuhkan kedua kaki pelaku.
“Pelaku berusaha melawan anggota saat hendak diamankan. Sehingga, kita berikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya,” tegasnya.
“Polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor sebagai alat transportasi pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut, dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.(Yyn)