Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin (23/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, adapun kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Iya hari ini terdakwa dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata Senopati, Senin (23/10/2023).
Kedua terdakwa dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui jalur laut dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan Kepolisian Resor Lingga. Diungkapkan Senopati, kedua terdakwa pada Selasa 24 Oktober 2023 akan menjalani sidang perdana.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Belanja BBM Fiktif Pemkab Lingga Segera Disidangkan
“Kedua terdakwa besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” pungkas Senopati.
Ditambahkan Senopati, kedua terdakwa AWB dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM Laut dan sungai APBD tahun 2022 pada lingkungan Setda Lingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000, (dua milyar enam puluh empat juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya pada Selasa 12 September 2023 Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB dan H sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Dari kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK,” kata Rizal Edison di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (12/09/2023).
Dijelaskan Rizal Edison, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Diungkapkan Rizal Edison, tindak pidana korupsi tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada bulan Mei 2023, yang mana pelapor tersebut merasa dirugikan oleh tersangka berinisial AWB selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp 750 juta kepada pelapor.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja BBM yang telah dilakukan ternyata anggaran minyak itu sudah habis sementara hutang belum dibayar dan kita lakukan pendalaman lagi ke pemilik kios ternyata tidak dilakukan pembelian minyak.” ungkap Rizal Edison.(Fik)
Baca Juga : Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM