KUTIPAN – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka BA (29), seorang warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. BA diduga telah melakukan penggelapan mobil Nissan Serena berwarna putih milik MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu rumah makan di Banjarnegara. Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 20 Februari 2024, saat korban bersama temannya membawa mobil Nissan Serena tersebut ke bengkel milik tersangka dengan tujuan untuk disalonkan.
“Sebelum kendaraan diantar ke bengkel, sudah ada kesepakatan antara korban dan tersangka bahwa proses salon mobil hanya memakan waktu tiga hari,” ujar AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024).
Namun, hingga 23 Maret 2024, kendaraan tersebut belum juga selesai, yang membuat korban mulai curiga. Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil Nissan Serena milik mereka terparkir di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.
“Setelah mendapat informasi dari istrinya, korban langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S,” jelas AKP Sugeng.
Saat ditanya oleh korban, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan utang sebesar Rp 35 juta kepada pihak lain.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Banjarnegara. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka BA pada 5 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang berada di Kelurahan Semarang.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” tambah AKP Sugeng.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 250 juta. “Modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan barang milik orang lain dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Sugeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.