KUTIPAN – Proses tender pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pamekasan tahap 2 kini telah mencapai tahap krusial dengan masuknya Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang diterima pihak DPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kepala DPK, Achmad Sjaifudin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil, terutama mengingat pengalaman kurang baik dari tahun sebelumnya.
“Pokja Pemilihan telah menyerahkan BAHP kemarin, yang intinya menjelaskan bahwa pemenang tender sudah ada dan telah ditetapkan,” ungkap Sjaifudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Sjaifudin menjelaskan bahwa sesuai regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan segera mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah menerima BAHP. Namun, sebelum SPPBJ diterbitkan, PPK akan melakukan review terhadap BAHP selama lima hari kerja untuk memastikan keakuratan dan kelayakan pemenang tender.
“PPK memiliki kewenangan untuk melakukan review guna memperdalam hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Karena evaluasi yang dilakukan Pokja tidak terlalu mendalam,” jelasnya.
Sjaifudin juga menekankan bahwa tim yang dilibatkan dalam proses review ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Pamekasan, tim teknis, konsultan, dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam proses tender, terutama terkait harga penawaran yang 20 persen lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Meski harga penawaran 80 persen dari HPS masih dianggap layak menurut LKPP, kami tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami akan bedah semuanya secara mendetail sehingga selisih harga ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pemenang tender,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sjaifudin menegaskan pentingnya meninjau dokumen pendukung, baik peralatan maupun material, agar kontrak pekerjaan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, mutu, biaya, dan administrasi. Prosedur review ini bertujuan untuk memastikan penyedia jasa yang terpilih benar-benar memenuhi standar dan tidak mengulangi kesalahan tahun lalu, di mana kontraktor dari Surabaya ternyata menggunakan tenaga lokal yang kurang berkompeten.
“Kami tidak ingin pengalaman tahun lalu terulang lagi, sehingga kami akan memastikan setiap detail diperiksa dengan seksama,” tegas Sjaifudin.
Terkait kesamaan harga penawaran dari empat peserta tender yang lolos kualifikasi, Sjaifudin menyebutkan bahwa hal ini merupakan kelemahan dalam sistem LKPP yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini sudah saya sampaikan saat ada tim dari KPK, dan kami juga telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan proyek ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi pengadaan Pemkab Pamekasan, CV Muthia Karya Mandiri dari Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sebesar Rp3.567.840.000,00, jauh di bawah HPS yang senilai Rp4.459.800.000,00. Selisih sebesar Rp891.960.000,00 ini menunjukkan potensi perencanaan yang kurang matang dan perlu pengawasan lebih lanjut. (Idrus)