Bagian Ekonomi Pemkab Lingga temukan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah subsidi di Kecamatan Singkep dijual tidak sesuai dengan HET.
“Pada rapat ini dikhususkan untuk mentertibkan harga minyak tanah di Kecamatan Singkep, yang mana secara tidak sengaja saat mengawasi dan evaluasi ditemukan minyak tanah dengan harga Rp9.000 hingga Rp10.000 untuk satu botol dengan ukuran 1,5 liter,” ungkap Kabag Ekonomi Pemkab Lingga, Said Hendri saat diwawancarai usai menggelar Rakor bersama Kepala Desa dan Lurah serta sub penyalur, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (30/03/2023).
Said Hendri mengungkapkan, untuk HET minyak tanah subsidi Rp4.600 per liter, jika dijual dengan perbotol dengan kapasitas 1,5 liter seharusnya seharga kurang dari Rp 7.000. Dengan adanya temuan harga minyak tanah yang tidak sesuai HET tersebut, pihaknya menggelar rakor agar bersama-sama menyepakati untuk harga BBM jenis minyak tanah, harga per liter tetap Rp4.600, dan untuk per botol ukuran 1,5 liter Rp7.000.
“Pesan kami kepada pengecer jangan pernah menerima minyak yang tidak sesuai takaran, yang artinya kita membeli tetap lah dengan harga per liter bukan per drum, karena keluhan yang disampaikan para pengecer, bahwa satu drum tidak sampai 200 liter, jadi beli minyak tersebut dengan liter jika satu drum itu isinya 180 liter itu lah yang dibayarkan,” kata Said Hendri.
Said Hendri menjelaskan, dalam hal ini pemerintah daerah hadir mengatur karena ini BBM bersubsidi, jadi apa yang dilakukan hari ini jangan sampai masyarakat mendapatkan minyak tersebut tidak cukup takaran dan harga tidak sesuai dengan HET, apalagi saat ini bulan suci ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri.
“Kita tidak mau di saat Ramadhan menjelang lebaran Idul Fitri harga BBM jenis minyak tanah ini naik, yang tentu akan diikuti barang kebutuhan lainnya juga akan ikut naik,” kata Said Hendri.
Sementara itu, Camat Singkep, Agustiar menyampaikan, untuk rapat penentuan HET minyak tanah ini, seperti yang telah disampaikan dan disepakati serta ditetapkan untuk harga minyak tanah Rp4.600 per liter dan Rp7.000 per botol 1,5 liter. Diharapkan kepada pihak pengecer untuk tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga, jangan melebihi dari harga yang sudah ditentukan
“Jika melebihi dari harga tersebut akan ditinjau kembali rekom nya, apakah akan di perpanjang atau dipindahkan ke pengecer lain jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Agustiar. (Pan)
Baca Juga : Agar Merata, Ini Cara Pemkab Menyalurkan Minyak Tanah di Lingga