KUTIPAN – Aksi tawuran brutal mengguncang Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9/2024) dini hari. Kejadian ini mengakibatkan tewasnya seorang pelajar berinisial M F (17) dari SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok. Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan, “Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.”
M F, yang lahir di Pemalang pada 11 Juni 2008, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh. Sayangnya, ia meninggal di lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk membantu mengungkap kasus ini.
Setelah penyelidikan, dua pelaku berinisial F A dan F A K, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun, berhasil ditangkap. Keduanya juga masih berstatus pelajar SMK di Kemayoran.
“Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” kata Dhanar.
Motif tawuran ini diduga dipicu oleh tantangan yang beredar di media sosial. Kelompok pelaku datang ke lokasi untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” imbuh Kapolsek.
“Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” ungkap Kapolsek.
Dalam penyelidikan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu, sepotong baju milik pelaku, baju korban yang masih ada noda darah, sepasang sandal, sepotong celana korban, rekaman CCTV, dan visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.
Korban M F telah dimakamkan oleh keluarganya setelah proses visum di Rumah Sakit.