Satpolairud Polres Lingga amankan satu unit kapal tanpa nama bermuatan kayu dan tetapkan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal di perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH melalui Kasat Satpolairud Polres Lingga AKP Thomas Charles, SH. MH mengatakan, tersangka yang diamankan oleh pihaknya merupakan nahkoda kapal yang membawa muatan kayu sebanyak 3 ton, kayu tersebut diambil dari Kabupaten Lingga dan akan dibawa ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Jadi kita amankan satu kapal tanpa nama bermuatan kayu campuran tanpa dilengkapi dokumen pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, TKP nya sekitar perairan Tanjung Kelit,” kata AKP Thomas, Jumat (07/10/2022).
Dijelaskan AKP Thomas kronologis penangkapan ketika Satpolairud Polres Lingga melakukan patroli dan menemukan kapal pengangkut kayu, lalu petugas melakukan pemeriksaan diketahui kapal dan kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Lingga di Jagoh.
“Tersangka yang kita amankan ini adalah capt kapal, jadi menurut keterangan tersangka, dia membawa kapal milik orang lain, yang di upah untuk mebawa kayu yang diambil dari Lingga dibawa ke Kabupaten Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau,” ungkap AKP Thomas.
Tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lingga berinisial AG, ditambahkan AKP Thomas, saat dilakukan penangkapan di sekitar perairan Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, pihaknya sempat terjadi kejar-kejaran namun petugas dapat mengamankan kapal bermuatan kayu beserta tersangka.
“Menurut keterangan tersangka kapal dan kayu bukan milik dia tapi ada pemiliknya, itu akan kita dalami lagi, nanti akan kita informasikan kembali,” ungkap AKP Thomas.
Diketahui, saat kapal tanpa nama dan bermuatan kayu tanpa dokumen tersebut diamankan oleh pihak Satpolairud Polres Lingga terdapat 3 orang didalam kapal tersebut yakni 1 orang nahkoda yang dijadikan tersangka sementara 2 orang merupakan ABK dijadikan saksi.
Barang bukti yang diamankan satu unit kapal tanpa identitas dan 3 ton kayu tanpa dilengkapi dokumen, kapal tersebut kata AKP Thomas pemiliknya di Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau.
“Dari keterangan tersangka kayu itu digunakan untuk pembuatan kapal dan sebagian untuk pembuatan rumah di wilayah Inhil, jenis kayu campuran,” kata AKP Thomas.
Untuk membawa kayu tersebut, kata AKP Thomas tersangka yang merupakan nahkoda mendapat uang dari pemilik sebesar Rp 700 ribu, sementara ABK mendapat uang sekitar Rp 400-500 ribu.(Seka)