Beredarnya informasi dimasyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT Musim Mas, Komisi III DPRD Kepri lakukan sidak dengan mendatangi PT tersebut pada Rabu (21/06/2023).
Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Kamaruddin Ali mengungkapkan, sidak yang dilakukan pihaknya atas dasar adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT Musim Mas, kedatangannya untuk memastikan terkait informasi tersebut.
“Kami datanf kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Wakden.
Sementara itu, Manajer Affair PT Musim Mas, Rendra menjelaskan , dalam melakukan produksi pihaknya menggunakan bahan bakar batu bara, dari bahan bakar itu menghasilkan limbah FABA (Bottom Ash). Dalam pengelolaan lombah itu pihaknya melibatkan pihak lain salah satunya PT Berkat Bersaudara.
Baca Juga : Komisi III DPRD Batam Soroti Apartemen Pollux Habibie
“Terkait keamanan pengolahan limbah bukan kewenangan dari PT Musim Mas,” kata Rendra.
Diungkapkan Rendra, PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut, jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas mencapai 52 ton perhari.
“FABA yang kami hasilkan dari aktivitas produksi langsung diangkut oleh perisahaan pengelola limbah,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Edison yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ujar Edison menjelaskan. (*)
Baca Juga : Kamarudin Ali Soroti Pelabuhan Sungai Tenam