KUTIPAN – Memasuki bulan Februari 2024, berikut tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut, yang diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Tertuang dalam surat keputusan bersama No.855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023, beberapa tanggal merah dan cuti bersama yang mencolok di bulan Februari 2024 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain itu, momen long weekend akan terjadi sejak tanggal 8 hingga 10 Februari 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas liburan atau berkumpul bersama keluarga.
Puncaknya, libur nasional Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024, akan memberikan waktu bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi negara.