Seorang pria berinisial R agen Minyak Tanah (Mitan) warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepri ditetapkan Satreskrim Polres Lingga sebagai tersangka.
Waka Polres Lingga, Kompol Adi Sumardi mengungkapkan, ditetapkannya R sebagai tersangka dikarenakan telah melakukan penimbunan solar subsidi dan berdasarkan laporan polisi pada 17 Juni 2023.
“Tersangka berinisial R, dimana tersangka ini melakukan penampungan tanpa ijin bahan bakar solar,” kata Kompol Adi Sumardi didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Senin (04/09/2023).
Diungkapkan Kompol Adi, adapun izin yang dikantongi oleh tersangka yakni surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis usaha kegiatan yaitu pangkalan minyak tanah yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Perekeonomian dan SDA Pemkab Lingga.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengatakan, tempat tersangka menampung minyak Solar subsidi di pangkalan minyak tanah di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun.
Baca Juga : PPNS Lingga Limpahkan Temuan 3 Ton Minyak Solar ke Polres Lingga
“Solar itu ditampung di kios dia (tersangka). Dari hasil lab, barang bukti yang ada sekarang itu benar minyak solar. Jumlah total setelah kita tera sebanyak 29,97 ton atau liter,” ungkap AKP Idris.
Diungkapkan AKP Idris, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Pemkab Lingga PPNS penegak Perda Pemkab Lingga yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kelangkaan BBM Minyak Tanah berdasarkan laporan masyarakat Desa Rejai.
Saat petugas PPNS Penegak Perda Kabupaten Lingga melakukan pengecekan di pangkalan minyak tanah milik tersangka petugas PPNS menemukan BBM jenis Solar yang tidak memiliki ijin resmi.
“Proses lidik dilakukan oleh Pemda dan dilimpahkan ke kita, pada tanggal 17 Juni 2023 LP nya terbit. Pengakuan dari pada tersangka sudah pernah melakukan beberapa kali,” ungkap AKP Idris.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.
“Ancaman pidana paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap AKP Idris.(Fik)
Baca Juga : Optimalkan Penyaluran BBM Mitan, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi