Tambang pasir di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, Kota Batam ditertibkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang pada Selasa (11/7/2023).
Kepala Subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri mengungkapkan saat melakukan penertiban pihaknya menurunkan sedikitnya 100 personel gabungan, penertiban itu kata Tony dikarenakan tambang pasir tersebut ilegal.
“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kataTony Febri.
Baca Juga : Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kepala BP Batam Berikan Motivasi ke Sekolah
Diungkapkan Tony, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.
Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.
Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/2023) dini hari.(Yyn)
Baca Juga : Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kepala BP Batam Berikan Motivasi ke Sekolah