Lahan tambak udang milik pengusaha Mui Hong yang berlokasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk dirusak orang tak dikenal. Kantor hukum Radius & partners akan mengambil langkah jalur hukum.
Aksi pengerusakan lahan itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari pihak PT Bapur Jaya Mandiri yang beralamat di Komplek Pertokoan Cikpuan Bengkong Kota Batam selaku penerima alokasi lahan dari BP Batam.
Mereka, menurunkan alat berat (ekskavator) untuk meratakan sebagian lahan di area tambak udang tersebut.
Kuasa hukum Tonny Siahaan, S.H didampingi Radius, S.H., M.H menyampikan, bahwa lahan tambak udang milik kliennya Mui Hong sudah ada sejak tahun 1994 sudah hampir 30 tahun. Usaha ini sebenarnya dibutuhkan warga Batam karena masyarakat tempatan bekerja untuk mencari rezeki di lokasi usaha tambak udang ini.
“Namun, persoalan sekarang lahan tambak udang tersebut dialokasikan oleh oknum BP Batam secara diam-diam dan ini sangat kita sayangkan,” ujar Tonny Siahaan, Minggu (28/5/2023) siang.
Baca Juga : Melihat Pembangunan Tambak Udang di Lingga, Menteri KKP Janji Penuhi Undangan Bupati
Selain itu, Tonny mengaku bahwa kliennya sudah pernah 5 kali mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam sejak tahun 2019 hingga 2022. Upaya tersebut tidak digubris, justru secara tiba-tiba datang sekelompok orang melakukan pengerusakan.
“Kliennya sudah pernah mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam sampai 5 kali sejak tahun 2019 sampai 2022 namun tidak digubris dan tiba-tiba datang segerombolan orang tidak tau apa dasarnya melakukan pengerusakan, hanya menunjukkan secarik kertas yang dikirim dari WhatsApp yang samar-samar,” ujar Tonny Siahaan.
Padahal, lanjut Tonny Siahaan, lahan tambak udang milik kliennya seluas 6 hektar hingga saat ini lahan tersebut tidak ditelantarkan, tetapi dikelola secara baik dan dibuat usaha berkebun.
Tentu secara hukum kliennya berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga negara memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.
“Kami pun bertanya-tanya, kok tiba-tiba lahan ini dialokasikan ke orang lain, untuk siapa dan siapa dia,” ucap Tonny Siahaan.
Informasinya, lanjut Tonny, sekitar bulan Februari ada sebuah persetujuan pengalokasian lahan ini antara pihak BP Batam kepada PT Bapur Jaya Mandiri tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Pastinya, kita akan terus berjuang demi lahan ini.
“Untuk memperkuat bukti kepemilikan, lahan tambak udang seluas 6 hektare ini dilengkapi dengan surat alas hak yang ditandatangani langsung oleh RT/RW setempat pada tahun 1994,” tegasnya.
Tonny menambahkan, persoalan alokasi lahan seperti ini harus menjadi perhatian Kepala BP Batam H Muhammad Rudi. Apabila lokasi tambak udang digusur, maka sudah jelas tidak ada jaminan hukum kepada masyarakat.
“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius Kepala BP Batam. Agar oknum-oknum tersebut tidak sembarangan memberikan pengalokasikan lahan,” tambah Tonny.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, yang melakukan pengerusakan akan kami segera laporkan ke kepolisian dan kami dari Kantor Hukum Radius & partners akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap surat yang diterbitkan BP Batam,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Eceng Gondok Penuhi Waduk, SPAM Batam Sebut Akibat Keramba Ikan Masyarakat