Jarak tak lagi penghalang untuk masyarakat Kabupaten Lingga dalam pengurusan atau pengajuan paspor, sebab sejak peringatan Hari Bhakti ke-72 tahun 2022 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi M- Paspor atau Mobile Paspor, jadi masyarakat cukup dari rumah menginput syarat-syarat dalam pengajuan paspor.
Plt Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Muhammad Ferri Muharyadi melalui Kasubsi Tikkim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Denny Saputra mengungkapkan, saat ini di Kantor Imigrasi Dabo Singkep juga telah mengimplentasikan pembuatan paspor online melalui M-Paspor.
“Dengan telah diluncurkannya aplikasi M-Paspor, saat ini masyarakat Lingga tak perlu lagi repot antri dan sering-sering ke Kantor Imigrasi, sebab pemohon dapat menginput syarat permohonan dalam pengajuan berkas,” kata Denny Saputra, Senin (12/09/2022).
Sejumlah sosialisasi juga telah dilakukan pihaknya dibeberapa wilayah kerjanya, hanya saja ungkap Denny terkait M-Paspor dibeberapa wilayah di Kabupaten Lingga terdapat kendala terkait jaringan internet yang masih lemah. Namun untuk diwilayah perkotaan atau wilayah yang sinyal internetnya bagus penggunaan aplikasi M-Paspor dapat digunakan dengan baik.
“Kendala hanya di sinyal internet yang ada dibeberapa daerah yang jauh dari jangkauan sinyal internet. Karena untuk dapat menggunakan M-Paspor harus terkoneksi dengan sinyal dengan baik,” kata Denny.
Meski demikian, dalam memudahkan masyarakat, pihaknya juga memiliki program yang tak kalah memudahkan masyarakat dalam mengurus atau pembuatan paspor yakni program Eazy Passport. Program Eazy Passport juga telah lama diterapkan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
“Jadi bagi yang terkendala dengan sinyal dan tak dapat gunakan M-Paspor, masyarakat dapat menggunakan cara pengajuan Eazy Passport. Jadi program Eazy Passport, masyarakat tak perlu datang ke kantor tapi petugas yang datang ketempat pemohon pengajuan paspor,” kata Denny.
Untuk dapat memanfaatkan program Eazy Passport masyarakat atau pemohon harus berkelompok atau kolektif, setidaknya ada 5 atau lebih pemohon disuatu tempat yang mengajukan permohonan, perwakilan dari pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Dabo Singkep yang kemudian petugas Imigrasi datang ketempat yang pemohon.
“Kalau Eazy Passport harus kolektif atau kelompok. Program ini juga sangat memudahkan masyarakat serta ekonomis dan efisien. Pemohon tak perlu datang ke kantor Imigrasi namun petugas kami yang datang baik itu dalam pengambilan foto, sidik jari dan sebagainya,” ungkap Denny.
Jadi kata Denny dengan adanya M-Paspor dan Eazy Passport seharusnya kendala jarak dan internet bukan lagi penghalang buat pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga.(Seka)