
KUTIPAN – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika dalam waktu satu minggu pihak PT Hermina Jaya tidak merespons tuntutan masyarakat.
Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi, Safarudin, saat memimpin aksi unjuk rasa di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026).
Safarudin menegaskan, aksi yang dilakukan warga bukan untuk menghambat investasi, melainkan menuntut kejelasan dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan tambang bauksit tersebut.
“Kalau pihak perusahaan tidak mau bertemu menyelesaikan hak masyarakat, kami akan melakukan aksi yang lebih besar daripada ini,” ujar Safarudin di hadapan massa.
Ia menyebutkan, warga memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada perusahaan. Jika tidak ada respons atau itikad baik, massa akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, termasuk mendatangi kantor Bupati Lingga.
“Jangan salahkan kami jika ada tindakan anarkis. Kami tunggu sampai satu minggu. Kalau tidak ada, kami akan ke kantor bupati, baru kami akan turun aksi selanjutnya yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi tersebut diikuti ratusan warga dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga orang tua, baik laki-laki maupun perempuan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Marok Tua menggelar aksi sebagai bentuk tuntutan atas sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum direalisasikan. Salah satu tuntutan utama adalah pembayaran lahan kebun milik masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan.
“Salah satu tuntutan kami adalah uang masyarakat untuk lahan kebun yang sampai hari ini belum dibayar. Itu sudah menjadi kesepakatan,” kata Safarudin.
Selain pembayaran lahan, warga juga menuntut realisasi dana kompensasi yang telah disepakati dan tertuang dalam akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kompensasi selama masih beroperasi.
Safarudin menjelaskan, dana kompensasi itu mencakup bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar Rp350 ribu saat Idulfitri dan Rp350 ribu saat Iduladha untuk masyarakat.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut berkewajiban memberikan sumbangan keagamaan tahunan sebesar Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng di Desa Marok Tua.
Dalam tuntutan lainnya, warga meminta perusahaan menunaikan kewajiban terhadap organisasi kepemudaan desa. Berdasarkan perjanjian notaris, perusahaan disebut wajib memberikan dana sebesar Rp2.500.000 per bulan selama masih beroperasi.
Selain itu, warga juga menagih janji perusahaan untuk menyelenggarakan turnamen olahraga tahunan yang seluruh pendanaannya berasal dari pihak perusahaan.

Merespon aksi tuntutan warga Marok Tua, perwakilan PT Hermina Jaya, Ari, menyampaikan komitmen tersebut saat ditemui di lokasi perusahaan di Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Senin (12/1/2026).
Ari menegaskan, pihaknya akan menuntaskan seluruh kesepakatan agar aktivitas perusahaan ke depan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Jadi nanti kami dari Hermina Jaya akan ke desa untuk menyelesaikan kesepakatan-kesepakatan itu, biar semua clear dan kita bisa bekerja dengan lancar,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan ratusan warga Marok Tua yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menggelar aksi di lokasi PT Hermina Jaya, Ari mengakui terdapat beberapa poin yang belum direalisasikan. Menurutnya, penundaan itu berkaitan dengan tahapan pengapalan.
“Ada beberapa poin yang tertunda. Setelah pengapalan baru kita realisasi,” kata Ari.
Ratusan warga Marok Tua yang dikoordinatori oleh Safarudin menyuarakan aspirasi agar PT Hermina Jaya menghentikan aktivitas operasional sebelum perusahaan memenuhi permintaan dan melakukan dialog langsung dengan masyarakat. Menjawab hal tersebut, Ari menegaskan kesiapan perusahaan untuk segera turun ke desa.
“Untuk segera beraktivitas berarti kita harus segera juga ke desa. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan turun ke desa,” tuturnya.





