Kota Tanjungpinang, yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional serta menjadi ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, menekankan pentingnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan keindahan sebagai elemen kunci untuk memastikan pengalaman positif bagi warga kota, pendatang, dan wisatawan.
Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, menyatakan bahwa terlepas dari pencapaian positif, masih terdapat berbagai pelanggaran ketertiban yang menuntut kesadaran bersama. Dalam upaya menjalankan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk menciptakan kota yang berbudaya tertib dan menyenangkan.
“Salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif serta masyarakat yang tertib dan taat aturan,” ungkapnya pada Selasa (23/1/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah membuktikan perannya dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga.
Pada tahun 2023, Satpol PP Kota Tanjungpinang berhasil menangani sejumlah kasus pelanggaran Perda/Perkada dengan total 3.455 kasus. Di antaranya, penertiban pedagang kaki lima, pengamen, reklame, juru parkir, usaha, menara telekomunikasi, gudang, bangunan, dan pelajar.
Selain itu, Satpol PP juga menangani gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti unjuk rasa, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan kekerasan terhadap anak.
Kepala Satpol PP mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan, seperti belum meratanya produk hukum yang mengatur aspek-aspek tertentu, kebutuhan anggota Satpol PP yang belum terpenuhi secara optimal, dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Namun, ia menekankan bahwa upaya pembenahan sumber daya manusia, baik masyarakat maupun aparaturnya, menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan tersebut.
Pada tahun 2023, Satpol PP telah melaksanakan strategi, seperti sosialisasi Perda/Perkada secara berkala kepada masyarakat, koordinasi fungsi kewilayahan untuk penguatan peran antar instansi, pembentukan Pamong Wilayah, pembentukan Duta Pelajar, dan penguatan SDM personil.
Dia mengajak seluruh perangkat daerah pendukung, TNI, Polri, dan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan kerjasama ini, diharapkan semua aspek yang menjadi subjek hukum dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan tentram di Kota Tanjungpinang.