Seorang tahanan Polsek Daik Polres Lingga yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Daik beberapa waktu lalu berhasil di tangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Tahanan kasus cabul itu berinisial A alias HS, dia ditangkap oleh polisi dilokasi pelariannya di Kelurahan Terjun Medan Marelan, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara pada 10 April 2023.
“Saat ini tahanan yang melarikan diri itu kita amankan di Mapolres Lingga,” kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, Rabu (12/04/2023).
Ditambahkan AKBP Fadli tahanan kasus tindak pidana pencabulan itu merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.
“Pelaku ditangkap Polsek Daik dalam kasus pencabulan,” kata AKBP Fadli.(Sek)