
Simpatisan Partai PDI Perjuangan kembali mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Jum’at (9/5/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Ada 2 bukti tambahan yang diserahkan ke BK DPRD Batam terkait dugaan pelaporan penipuan dan penggelapan yang menyeret Anggota DPRD Batam Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk.
“Hari ini kita ada menyerahkan bukti tambahan ke BK DPRD Batam. Bukti tambahan ini kita nilai sangat penting terkait percakapan video, audio antara Mangihut dengan lawan bicaranya. Disitu juga ada menyebut beberapa institusi terkait pekerjaan yang dia lakukan,” ujar Simpatisan Partai PDI Perjuangan, Moody Arnold Timisela dibilangan Batam Center, Jum’at (9/5/2025).
Dikatakan Moody, bukti ini saya sampaikan karna sangat penting sehingga bisa menjadi pertimbangan dari BK DPRD Batam.
“Dengan menyerahkan 2 bukti tambahan kita berharap BK, Ketua dan anggotanya bisa secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Jangan dibiarkan menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Moody.
“Saya lebih menekankan kepada etika dan moralitas seorang Anggota Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat. Karena bagaimanapun secara etika dan moral, ini akan merugikan lembaga legislatif, dan juga akan mencoreng nama besar Partai PDI Perjuangan,” Sambungnya.
Sehingga, lanjut Moody, fraksi PDIP dan juga Partai harus menyikapi persoalan ini secara serius. Terkait dengan masalah hukum, itu sepenuhnya kewenangan daripada aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian.
“Jadi saya tidak akan masuk ke sana. Saya hanya lebih fokus pada persoalan etika dan moral seorang Mangihut, karena sangat mencederai dan terang-terangan memalukan. Sebagai seorang anggota dewan yang harusnya menjadi contoh dan menjadi penutan bagi masyarakat. Saya sebagai simpatisan partai sangat kecewa dan merasa malu dengan apa yang dilakukan Mangihut,” tegasnya.
“Jadi harapan saya, baik BK, fraksi PDI Perjuangan dan partai PDI Perjuangan harus lebih tegas dalam mengambil keputusan terkait persoalan ini,” tambah Moody.
Moody menilai berdasarkan azaz praduga tak bersalah, Mangihut sudah melanggar dan sudah wajib dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Untuk apalagi ditunggu-tunggu. Kita pahami juga di BK butuh proses, dimana masing-masing pihak akan diminta keterangan. Jadi saya yakin BK akan bersikap profesional, transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kalau bicara terbukti atau tidak terbukti itu nanti juga dibuktikan secara hukum. Tapi secara etika dan moral ini sudah sangat jelas untuk diambil tindakan tegas baik oleh partai ataupun BK.
“Harapkan kita ya secepatnya diselesaikan, biar tidak berlarut-larut dan tidak masuk angin. Dan kita berharap juga fraksi, partai dan BK, jangan sampai diintervensi oleh kelompok kepentingan apapun dalam persoalan ini, biarlah berjalan seperti air mengalir,” kata Moody.
Terkait laporan balik, lanjut Moody, hingga saat ini belum dilakukan Mangihut. Partai disini sudah dilecehkan oleh Mangihut, padahal saat klarifikasi pertama di DPC, Ketua DPC sudah memerintahkan kalau memang merasa tidak bersalah, ya buat laporan balik.
Ketua DPC PDI Perjuangan juga sudah memberikan waktu 2×24 jam untuk melaporkan persoalan ini, apabila merasa dirugikan atau nama baiknya dilecehkan. Silahkan tempuh jalur hukum. Tapi ini kan tidak dihiraukan juga oleh yang bersangkutan. Ini sudah melecahkan partai, buktikan kalau memang Mangihut dirugikan.
“Saya berpikir kalau BK dan partai tidak mengambil kebijakan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Mangihut, kemungkinan besar saya akan menempuh jalur lain. Saya bisa ke KPK atupun ke Kejaksaan. Di sini ada indikasi dan kecurigaan. Karna saya melihat gratifikasi sangat terbuka lebar di kasus ini,” tutupnya.
Laporran: Yuyun Editor: Husni