
KUTIPAN – Bicara soal investasi, masyarakat Indonesia memang tak kekurangan cerita. Dari janji keuntungan gila-gilaan, hingga testimoni yang bikin tergiur, ujung-ujungnya tak sedikit yang berakhir di kantor polisi. Kali ini, drama itu terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang mantan karyawan BNI Life cabang setempat, berinisial SR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
Rabu, 7 Mei 2025, Kepolisian Resor Lingga mengumumkan status tersangka terhadap SR. AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, menyatakan bahwa penetapan ini bukan sekadar tebak-tebakan. Semua dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti yang sahih.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku,” ujar Pahala dalam keterangannya.
Tak hanya ditetapkan, SR juga langsung dijemput tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga dari kediamannya pada siang bolong, sekitar pukul 12.50 WIB. Bukan sekadar “diminta keterangan”, SR langsung digelandang ke kantor polisi dan ditahan. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tak main-main dalam menangani kasus yang menyentuh sektor keuangan dan kepercayaan publik ini.
Tentu, ini bukan soal satu orang semata. Nama besar BNI Life ikut terseret karena SR adalah eks karyawannya. Meski sejauh ini hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Pahala tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama lain yang ikut bermain di balik layar.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dan kami memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku,” tegasnya.

Kalimat terakhir itu, bagi sebagian pembaca, mungkin terdengar bak template khas polisi—tapi jangan salah, pernyataan ini menandakan bahwa proses hukum masih berjalan dan bisa mengarah ke pengungkapan jejaring lebih besar.
Kasus ini juga jadi pengingat bahwa penampilan rapi dan status pegawai institusi keuangan bukan jaminan bebas dari praktik abu-abu. Ketika publik mudah terpesona oleh janji “cuan cepat”, ruang untuk skema bodong makin leluasa menjalar.
Kepolisian Resor Lingga menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Publik pun diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi jika tidak jelas legalitas dan keamanannya.
SR sendiri, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, mengakui bahwa sebanyak 30 orang telah menjadi korban dari skema yang dijalankannya. Ia juga mengakui bahwa total uang yang berhasil dikumpulkannya mencapai angka Rp7 miliar lebih. Sebuah jumlah yang, jika dibelikan gorengan seharga seribuan, bisa memenuhi satu stadion.
Ceritanya begini, sejak tahun 2021, SR mulai menawarkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan bulanan 20 persen. Dua puluh persen, Bos! Bukan per tahun, tapi per bulan. Kalau mikir logis sih, harusnya udah mulai curiga. Tapi yang namanya kepepet pengen untung cepat, kadang logika ditaruh di laci.
Lambat laun, 30 orang warga Lingga jadi korban. Mereka, para korrban yang 30 orang ini menyerahkan uang total semuanya sebanyak Rp7,3 miliar ke SR. Tapi alih-alih masuk ke sistem BNI Life, uang itu justru masuk ke rekening pribadi SR.
Investasi itu soal logika, bukan mimpi. Kalau yang dijanjikan terlalu manis, bisa jadi itu racun.
Laporan: Yuanda Editor: Fikri Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.