
KUTIPAN – Rahmad Kurniawan, Eks Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Kabupaten Karimun membantah bahwa dirinya menjadi pengurus Partai Golkar.
Hal ini diungkapkan Rahmad saat memberikan hak jawab kepada media Kutipan.co atas berita yang beredar sebelumnya, terkait dugaan dirinya masuk dan menjadi pengurus Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat.
Rahmad mengatakan, pada 25 Februari 2025 lalu atau sebelum berita pertama muncul, ia telah lebih dahulu menemui Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Herry Budhiarto dan memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerja partai, tidak menerima surat keputusan, tidak menerima kartu tanda anggota (KTA), serta tidak pernah dilantik sebagai pengurus partai.
“Saya sudah menjelaskan seluruhnya kepada pak Herry. Secara hirarki, saya mempercayakan beliau untuk memberikan penjelasan tersebut kepada awak media yang bertanya. Namun kenyataannya, tidak semua yang saya jelaskan disampaikan kepada rekan wartawan,” kata Rahmad pada, Sabtu (3/5/2025) malam.
“Kalau sebelumnya saya mempercayakan pak Herry memberikan keterangan pers, sekarang saya ingin memberikan keterangan secara langsung melalui hak jawab ini, karena saya merasa tersudutkan atas tidak tersampaikannya secara utuh penjelasan yang saya berikan,” tambahnya.
Rahmad menegaskan, keterlibatannya di partai golkar hanya karena terafiliasi urusan tempat tinggal sebagai ketua pemuda, dimana rekan-rekan yang ada di Partai Golkar mengusulkan ia menjadi pengurus partai.
Meski demikian, ia telah menolak usulan tersebut dan tidak bersedia menjadi pengurus partai karena telah bekerja di BUMD, hal ini juga sesuai dengan balasan surat dari Pengurus Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat bernomor 001/P.GOLKAR/PK.MERBA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025 yang ditujukan kepada Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
“Pak Herry sudah tahu ada balasan surat tersebut yang menyatakan saya tidak menjadi pengurus Partai Golkar, namun beliau tidak menyampaikan isi suratnya kepada awak media. Saya cukup kecewa,” ucap Rahmad.
Pada 21 Desember 2021, jelas Rahmad, Ia telah mengajukan surat pernyataan tidak bersedia menjadi pengurus partai, namun surat itu tidak dapat diproses karena nama-nama Pengurus Partai Golkar Kecamatan Meral Barat telah diusulkan ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun dan sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Karena surat sebelumnya tidak dapat diproses, selanjutnya pada 9 februari 2022 ia mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Pengurus Partai Golkar Kecamatan Meral Barat.
“Dalam surat balasan Partai Golkar dinyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan tugas-tugas kepartaian, dan tidak aktif sebagai kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Meral Barat. SK, KTA dan atribut juga belum diberikan,” ungkapnya.
“Pada 27 Januari 2022, PK Golkar Meral Barat juga sudah mengirimkan dua surat ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun perihal permohonan usulan perubahan SK yang terdapat nama saya, namun saat itu belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses verifikasi partai dan KPU. Jadi saya katakan dan membantah bahwa saya menjadi pengurus partai,” tambahnya.
Mengenai pengunduran dirinya dari Perumda Tirta Mulia Karimun, Rahmad menyatakan tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini.
“Saat mengajukan pengunduran diri, saya sudah sampaikan ke direktur tidak ada kaitannya dengan persoalan kepartaian. Kalaupun media bertanya, saya memohon kepada direktur agar disampaikan bahwa pengunduran diri ini murni dan bukan karena tanggungjawab atas kesalahan apapun. Sekali lagi saya kecewa direktur tidak menyampaikan itu ke media,” tegas Rahmad.
“Saya memang mengundurkan diri, namun bukan karena permasalahan memilih di Partai Golkar atau karena ketahuan menjadi pengurus partai lalu saya mengundurkan diri. Saya mengundurkan diri atas kemauan saya sendiri dan kehendak saya sendiri, bukan karena sesuatu keterpaksaan apalagi dikarenakan permasalahan partai,” pungkasnya mengakhiri.
(Ami)