
KUTIPAN – Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto menegaskan kasus yang menyeret Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk dalam permasalahan jual beli pasir di PT SMOE masuk dalam ranah pribadi, tanpa adanya instruksi Partai.
“Mangihut telah melakukan klarifikasi sebanyak 2 kali di Kantor DPC PDI Perjuangan Batam. Namun demikian, setelah dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengacara Natalis Zega maka kasus ini tidak bisa dianggap main-main. Apalagi, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Batam kader partai PDI Perjuangan,” ucap Cak Nur, Kamis (8/5/2025).
Dalam kasus ini, lanjut Cak Nur, nama baik pak Mangihut sudah tercoreng. Bahkan, nama baik Partai PDI Perjuangan juga turut terbawa-bawa.
Dengan pernyataan Mangihut Rajagukguk bahwa dirinya tidak terlibat maka DPC PDI Perjuangan memerintahkan yang bersangkutan untuk melaporkan balik.
“Laporan balik ini sebagai bukti bahwa saudara Mangihut dapat dipastikan tidak bersalah. Tetapi, kenapa tidak dilakukan,” ungkap Cak Nur.
Pelaporan balik yang belum dilakukan Mangihut Rajagukguk tentu menimbulkan persepsi lain. Dalam pandangan PDI Perjuangan, justru menimbulkan keraguan.
“Tentu, membuat kita ragu dan tidak percaya atas pernyataan- pernyataan Mangihut. Apalagi, informasi keterangan dari pelapor maupun terlapor jauh sangat berbeda,” jelasnya.
Terkait persoalan perdamaian kekeluargaan, lanjut Nuryanto, DPC PDI Perjuangan tetap menghormati keputusan itu. Tetapi perlu diingat permasalahan ini bukanlah masuk ranah pribadi.
“Kita tetap menghormati perdamaian itu. Namun, masalah ini bukan masalah pribadi. Artinya, kita sama sekali belum mendapatkan kronologi yang sesungguhnya. Tentu, perlu ada pembuktian jika Mangihut Rajagukguk tidak bersalah dan dia harus membuktikan sebagai anggota Partai,” tegas Cak Nur.
“Perdamaian dan pencabutan laporan itu bukan berarti dapat mengembalikan nama baik Partai. Disini, nama baik Partai PDI Perjuangan sudah terlanjur tercoreng. Kita tetap teruskan proses kepada yang bersangkutan. Karena kasus ini tidak dapat dianggap main-main dan justru menjadi perhatian seluruh kader PDI Perjuangan,” sambungnya.
Cak Nur menegaskan, PDI Perjuangan yakin dan percaya jika Mangihut Rajagukguk tidak terlibat atau tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan, seharusnya ada pelaporan balik kepada pihak yang menuding.
“Karena kita telah sepakat untuk melaporkan balik sebagai bukti bahwa saudara Mangihut benar-benar tidak bersalah,” ungkapnya.
Cak Nur menambahkan, perihal perdamaian kekeluargaan serta pencabutan laporan di Polresta Barelang tanpa berkordinasi dengan Partai PDI Perjuangan.
“Yang kami tau, beliau hanya ingin berkonsultasi kepada DPC dan melaporkan balik tetapi belakangan justru berdamai dan mencabut laporan. Kalau menurut saya agak aneh, sudah jelas kita dituduh, tetapi tidak melaporkan balik,” sambung Cak Nur.
Tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor sudah sangat menciderai nama baik Partai. Maka, Mangihut harus berani melaporkan balik pihak yang melaporkan itu, kalau tidak berarti ada tanda besar dalam permasalahan ini.
Ini konsekuensi jika kita sudah menjadi kader atau anggota bahkan bagi dari sebuah organisasi partai politik. Artinya, antara diri kita pribadi menyatu dengan organisasi dan sulit untuk dipisahkan.
“Kami tegaskan, perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di Kepolisian bukan berarti mempengaruhi proses dalam internal Partai. Justru, kita tetap akan mencari kebenaran substansi objek dari permasalahan itu,” tegas Cak Nur.
Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus ada perdamaian dan pencabutan laporan. Dampak rusaknya citra nama baik Partai PDI Perjuangan terjadi, setelah Mangihut Rajagukguk di laporkan ke pihak Kepolisian.
“Oleh karenanya kita tegaskan kepada Mangihut bahwa jangan pernah membiarkan orang lain untuk menuduh kita tanpa bukti yang berujung pada fitnah. Momentum saudara Mangihut Rajagukguk untuk melaporkan balik adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kredibilitas nama baik Partai PDI Perjuangan,” tutup Cak Nur.
Dilansir dari Alurnews.com, Mangihut menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut, ia juga menyebut bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.
Selain mengaku lega mengetahui bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf.
“Laporan itu sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Hendrik Rajagukguk, rekan saya yang juga seorang pengusaha pasir,” jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan melaporkan balik sesuai saran dari PDI-P, Mangihut masih mempertimbangkannya.
“Saya serahkan ke penasehat hukum agar tidak memperpanjang masalah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hendrik Rajagukguk mengonfirmasi bahwa proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Mangihut tidak terlibat dalam penipuan atau pemerasan, serta tidak memiliki saham atau kepentingan di perusahaan terkait.
“Pak Mangihut hanya saya mintai pendapat secara pribadi karena kami memiliki hubungan keluarga,” jelas Hendrik.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya pencabutan laporan namun menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung kami setujui karena ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses,” kata dia.
Laporan: Yuyun Editor: Dito