KUTIPAN – Tim Sekretaris Jenderal DPR RI menggelar diskusi dengan sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Batam pada Rabu (21/2/2024).
Diskusi yang digelar tersebut merupakan rangkaian kegiatan tim Badan Keahlian Sekjen DPR RI menginventarisasi masalah pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.
Ketua tim Badan Keahlian Sekjen DPR RI, David Hartadi Tenggara menyampaikan, saat ini RUU (Rancangan Undang-Undang) Keimigrasian sedang dalam tahap penyusunan, untuk itu menurutnya perlu mendengarkan atu mengiventarisir masukan dari pihak Imigrasi.
“Sebelum sampai di sini (Batam), kami juga telah mendengar teman-teman (Imigrasi) di Bali, dan Jakarta. Tentu tiap-tiap wilayah memiliki masalah yang berbeda,” kata David.
Sejumlah kendala yang menjadi pemantik hangatnya diskusi itu, mengingat Kepulauan Riau merupakan berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, tentu keimigrasian di Kepulauan Riau memiliki kendala tersendiri dalam keimigrasian.
“Terlebih Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan negara tetangga, jelas memiliki masalah tersendiri dari sisi Keimigrasian,” kata David.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Sugito, mengutarakan beberapa isu besar agar pelaksanaan keimigrasian Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait pengungsian lalu konflik Afghanistan memanasnya kawasan Eropa Timur dengan Rusia, lalu ada Myanmar, dan semenanjung Korea, semua ini akan berdampak pada arus manusia, dan melahirkan pengungsi.
“Kalau kita tidak tanggap isu ini maka masalah pengungsian ini tidak akan habis-habis. Sementara aturan keimigrasian kita tidak mengenal pengungsi,” ujar Sugito
Lebih jauh lagi Sugito menyampaikan isu intelijen keimigrasian yang belum terpadu, sehingga menyebabkan tidak selarasnya para aparat penegak hukum di lapangan. Ditambahkannya, Imigrasi perlu diberi kewenangan untuk penyadapan, dan pembesaran organisasi.
“Setidaknya kami (Imigrasi) minus 1 di bawah BIN sebagai pembina intelijen negara, kami diberi kewenangan untuk menyadap percakapan yang sifatnya ancaman dari luar. Secara keorganisasian, saya berharap dapat mirip Polri yang punya Polsek di Kecamatan, Polres di Kabupaten/Kota, dan Polda di Provinsi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau juga menyampaikan pendapat, yang diusung dari wilayah kerja masing-masing.
Tampak hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Belakang Padang, maupun Ranai menyampaikan masukan pada diskusi tersebut.