
KUTIPAN – Kalau bicara soal anggota dewan yang terseret kasus hukum, kadang muncul pertanyaan: kenapa proses etiknya lama, ribet, dan terkesan tarik-ulur? Nah, itulah yang lagi dipertanyakan mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) ke DPRD Kota Batam soal kasus yang menyeret nama Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hari Rabu (7/5/2025), Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam kedatangan surat “cinta” dari mahasiswa Unrika. Tapi bukan surat ucapan terima kasih, melainkan surat tuntutan. Mereka minta agar BK DPRD Batam serius, tegas, dan—ini yang penting—transparan dalam menangani dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mangihut.
Mahasiswa Unrika tak sekadar melempar tuntutan kosong. Mereka meminta agar BK menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan terus dikawal hingga ke meja sidang kode etik. Artinya, bukan hanya soal benar atau salahnya Mangihut di mata hukum, tapi juga apakah ia sudah menyalahi etik sebagai wakil rakyat atau belum.
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, buka suara soal desakan ini. Ia menegaskan bahwa proses di internal BK sudah jalan.
“Kami sudah melaksanakan beberapa kali rapat, baik itu secara internal dan rapat mendengarkan keterangan dari kuasa hukum pelapor,” ujar Fadhli.
“Rapat internal kami, tentang mekanisme yang akan dijalankan selanjutnya,” lanjutnya.
Namun, Fadhli juga hati-hati. Ia bilang BK tidak mau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Sidang kode etik akan dilakukan jika memang ditemukan unsur pelanggaran etik.
“Proses ini akan kami lakukan secepatnya, tetapi jika dibilang kapan selesainya tak bisa kami tetapkan. Karena, sidang kode etik itu adalah sidang merekomendasikan putusan yang akan kami sampaikan ke partai melalui fraksi,” jelasnya.
Pimpinan DPRD Batam, Kamalluddin, disebut sudah memberikan kepercayaan penuh pada BK untuk menangani perkara ini tanpa intervensi.
“Pak Ketua telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kami untuk melaksanakan proses secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Fadhli.
Yang bikin menarik, Fraksi PDI Perjuangan pun tidak menghalangi proses ini.
“Saya juga sudah memanggil Fraksi PDI-P dan mereka mempersilakan BK untuk melakukan sesuai dengan mekanisme,” tambahnya.
Pemanggilan terhadap Mangihut pun sudah dijadwalkan. Bahkan, Fadhli mengaku sudah langsung menelepon Mangihut dan berbicara di hadapan anggota BK.
“Beliau, waktu itu sangat tegas mengatakan bahwa dia akan hadir,” ungkap Fadhli.
Untuk memastikan proses berjalan dengan dasar yang kuat, BK juga menggandeng tenaga ahli hukum. Mereka ditugaskan untuk menganalisis bukti-bukti yang masuk sebelum akhirnya dipakai sebagai landasan saat meminta keterangan dari Mangihut.
“Kami juga sudah mengupas semua barang bukti yang masuk untuk dilakukan ringkasan hukum,” kata Fadhli.
Persoalan ini memang belum selesai. Tapi mahasiswa sudah memberi sinyal: publik memperhatikan. Mereka menuntut, bukan karena benci, tapi karena percaya bahwa dewan harus bisa memberi teladan.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.