KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk pemilihan Anggota DPRD Lingga periode 2024-2029 pada Jumat, 1 Maret 2024.
Proses pleno rapat terbuka rekapitulasi itu berlangsung di ruang pertemuan KPU Lingga di Daik Lingga dan disiarkannya secara live streaming di media sosial akun resmi KPU Lingga.
Untuk perolehan suara Dapil Lingga 4, yang mencakup Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan dan Kepulauan Posek. Dapil ini mendapatkan alokasi 5 kursi DPRD.
Tiga Parpol Teratas Perolehan Suara :
- Partai NasDem sebanyak 3.884 suara
- Partai Golkar sebanyak 2.118 suara
- Partai Gerindra sebanyak 1.070 suara
Berikut rincian perolehan suara partai politik :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 120 suara
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 1.070 suara
- PDI Perjuangan: 996 suara
- Partai Golkar: 2.118 suara
- Partai NasDem: 3.884 suara
- Partai Buruh: 1 suara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 11 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 991 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 1 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 254 suara
- Partai Garda Republik Indonesia: 3 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN): 690 suara
- Partai Bulan Bintang (PBB): 1 suara
- Partai Demokrat: 802 suara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 71 suara
- Partai Perindo: 533 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 38 suara
- Partai Ummat: 1 suara
Metode sainte lague, yang menerapkan bilangan pembagi suara ganjil, digunakan dalam pemilu ini untuk mendapatkan alokasi kursi yang adil dan merata, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.
Nama-nama Caleg DPRD Lingga teratas:
- M. Yusra Apriansyah (Partai NasDem) – 1.238 suara
- Nova Avriliani, S.Si (Partai Golkar) – 983 suara
- Yanuar, S.T (Partai NasDem) – 1.050 suara
- Tengku Firmana Syahputra (Partai Gerindra) – 462 suara
- Simarito (PDI Perjuangan) – 723 suara
Keputusan final mengenai alokasi kursi dan penetapan calon anggota legislatif akan diumumkan dalam pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Lingga, setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan, kecuali jika terdapat gugatan yang diajukan.(Fik/Rzy)