
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Lingga pada Kamis (14/8/2025), terkait perkara tindak pidana umum yang menyeret SR, mantan pegawai BNI Life Cabang Dabo Singkep.
SR tercatat dalam Register Perkara Nomor PDM-13/DBS/Eoh.2/08/2025. Ia diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dilansir dari akun resmi media sosial Kejari Lingga, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), SR langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menunggu proses persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran berkas perkara SR sempat lima kali dikembalikan oleh JPU karena belum memenuhi unsur yang diperlukan. SR juga sempat dilepas dari tahanan Polres Lingga karena masa penahanannya habis, dengan status wajib lapor.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus ini terkait investasi ilegal yang berlangsung sejak akhir 2021 hingga awal 2025. Skema yang ditawarkan SR, atau dikenal dengan nama Safaringga, berupa imbal hasil tinggi dengan bunga 10–20 persen per bulan.
Investasi tersebut merugikan sekitar 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar. Proses hukum kini berlanjut, dan SR akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.