
KUTIPAN – Polsek Bengkong berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelapor dalam perkara penggelapan sepeda motor, Monizaro Halawa. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Btm, Hakim Tunggal Sapri Tarigan memutuskan untuk menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Keputusan ini menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polsek Bengkong adalah sah dan sesuai prosedur.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Marihot pada Senin (3/6/2024).
Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners, sebelumnya mempraperadilkan Kapolsek Bengkong dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan atas laporannya di PN Batam. Permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023, dibacakan pada persidangan Senin (27/5) lalu.
Perkara penggelapan ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, Jonatan Raubun ditetapkan sebagai terlapor.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yang terdiri dari Ipda Rahmat Susanto SH, MH, dan Galis Pranoto SH, MH, bersama Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Ipda Nickson Simbolon SH, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan SH, MH, hadir untuk membela Polsek Bengkong.
Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan Polsek Bengkong dalam menghentikan penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.