KUTIPAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bersama Posbakumadin menggelar sosialisasi layanan bantuan hukum gratis bagi pelaku Koperasi dan UMKM di wilayahnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan hak ruang dan pemahaman permasalahan hukum kepada pelaku UMKM dan Koperasi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 30 April 2024 ini dihadiri oleh Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan, Mutaqqin, Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad Tohir, SH, dan Pembina Posbakumadin, Erlin Cahaya Sugiati, SH.
Mutaqqin menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku Koperasi dan UMKM.
“Semoga dengan adanya layanan ini, para pelaku usaha dapat terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menghambat usaha mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mutaqqin menjelaskan bahwa di Pamekasan terdapat 49.185 UMKM dan 791 Koperasi, namun yang aktif hanya sekitar 400-an. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin menjangkau seluruh pelaku usaha agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha, serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia,” tuturnya.
Sementara itu, Muhammad Tohir, SH, selaku Ketua Posbakumadin Pamekasan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Posbakumadin dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya memahami hukum dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Erlin Cahaya Sugiati, SH, selaku Pembina Posbakumadin, mengapresiasi langkah Diskop UMKM dan Naker Pamekasan dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. “Ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sosialisasi ini diisi dengan materi tentang berbagai aspek hukum yang terkait dengan usaha, seperti perizinan usaha, hak kekayaan intelektual, dan kontrak bisnis. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli hukum yang hadir.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku Koperasi dan UMKM di Pamekasan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha, serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.