
KUTIPAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang melanda dunia pendidikan di Kabupaten Karimun.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur untuk tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Penetapan ini disampaikan langsung melalui rilis resmi Nomor: PR-01/L.10.12.8/Dip.4/02/2026 pada Kamis, (26/02/2026) pukul 12.00 WIB oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengungkap bagaimana dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa justru disalahgunakan. Tersangka berinisial Z, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada periode 2017–2021, diketahui menjadi aktor utama dalam skema ini.
“Modus yang dijalankan adalah dengan meminta sejumlah uang secara berulang pada setiap tahun anggaran kepada bawahannya, tersangka S, selaku Bendahara Dana BOS dan tersangka M, selaku Bendahara SPP,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjungbatu, Hengky F Munte melalui siaran persnya.
Aliran dana tersebut dilakukan baik dalam bentuk tunai (cash) maupun transfer langsung ke rekening pribadi tersangka Z. Penyidik menegaskan bahwa permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas dan sama sekali tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tindakan para tersangka selama kurun waktu enam tahun tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.405.855.343,00 (Satu miliar empat ratus lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Z dan S dikenakan Pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Serta pasal Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara tersangka M disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, mulai dari 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Namun, terdapat perbedaan jenis penahanan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing tersangka.
S Bendahara Dana BOS dan M Bendahara SPP ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, sementara Z Mantan Kepala Sekolah menyandang status tahanan kota.
“Tersangka Z mendapatkan status penahanan kota dikarenakan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan, di mana saat ini ia tengah aktif menjalani pengobatan penyakit TBC,” pungkasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.
Pihak berwenang sangat menyayangkan adanya penyimpangan pada dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak para peserta didik untuk mendapatkan fasilitas dan kualitas belajar yang lebih baik.
(Ami)




