KUTIPAN – Kabar heboh datang dari Manokwari, Papua Barat! Seorang pelajar berusia 20 tahun dengan inisial MS dari Jayapura ditangkap polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja di atas kapal Pelni Gunung Dempo. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam (10/8), sekitar pukul 22.45 WIT, di pelabuhan laut Manokwari.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/8/2024) di lobi lantai 1 Mapolda Papua Barat, Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat. Tim yang dipimpin langsung oleh AKBP Junov ini berhasil meringkus MS setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa ganja di atas kapal yang sedang sandar di pelabuhan.
“Kita tangkap perempuan berinisial MS yang merupakan seorang pelajar berusia 20 tahun dari Jayapura dengan tujuan Manokwari dengan menggunakan kapal GN. Dempo yang sedang sandar di Manokwari,” ungkap AKBP Junov.
Informasi dari masyarakat membuat tim opsnal bergerak cepat dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan di setiap dek kapal. Kecurigaan muncul saat melihat gerak-gerik MS yang tampak gugup. Setelah diperiksa, tim menemukan 7 paket ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat di dalam tas koper berwarna ungu milik MS. Total berat ganja yang disita mencapai 1.709,89 gram, atau sekitar 1,7 kg.
Tak hanya ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 69 bungkus plastik berisi ganja, 6 baju kaos, 1 celana pendek warna oranye, 1 koper ungu, 7 potongan lakban cokelat, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp. 170.989.000 jika 1 gram ganja dihargai Rp. 100.000.
“Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000. Bila kita kalkulasi dengan total 1.709,89 gram, jadi totalnya sekitar Rp. 170.989.000. Kurang lebih ada 1.700 orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas AKBP Junov.
Setelah penangkapan, MS langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap MS menunjukkan hasil negatif. Dalam interogasi, MS mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EJ di Jayapura.
MS kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut AKBP Junov, pengembangan kasus terhadap tersangka MS akan terus dilakukan. Sementara itu, DPO berinisial EJ yang diketahui berdomisili di Jayapura kini sedang dalam pengejaran pihak berwajib.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Junov juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kabupaten Manokwari Nugroho Pratomo, Kepala KSOP Manokwari Nurdin Marpaung, Kasatpol PP Provinsi Papua Barat Agustinus M Rumbino, dan perwakilan BNNP.