Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 700 gram.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya yang kemudian ditindaklanjuti. Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai berinisial AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
Kemudian sekira pukul 09.35 WIB Satresnarkoba juga mengamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik.
“Kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dimana Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Fadli, Minggu (28/1/2024).
Lebih jauh diungkapkan AKBP Fadli, dari hasil interogasi dari tersangka AW mengakui membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan tersangka RS juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus.
Baca Juga : Berhasil Ungkap 4 Kasus Diawal Tahun 2024 Bukti Keseriusan Polres Karimun Berantas Narkoba
“Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang biasa di panggil IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa ke Kalimantan,” kata AKBP Fadli.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki berinisial MS sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada dibawah tempat tidur kamar hotel.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 12 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram (tujuh ratus gram), 4 (empat) Unit Handphone, 4 (empat) sachet kondom, 1 (satu) unit sepeda motor serta 2 (dua) lembar tiket kapal,” ungkap AKBP Fadli Agus.
Ditambahkan AKBP Fadli Agus, adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000.
Baca Juga : Pelaku Bandar Narkoba di Indonesia Tukar Uang Hasil Penjualan ke Mata Uang Asing dan Kripto