Satresnarkoba Polres Karimun tangkap pelaku yang menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, pelaku diringkus oleh polisi pada 21 September 2023 di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengungkapkan, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial IL usia 42 tahun warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi.
“Dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel yang disandang tersangka IL ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi dengan plastik aluminium yang dibalut dengan plastik bubble wrap,” ungkap Kompol Herie, Rabu (27/09/2023).
Baca Juga : Tiga Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Patroli Pamungkas Polres Karimun
Dilakukan interogasi terhadap tersangka IL mengakui bahwa barang bukti narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari JM usia 40 tahun merupakan warga Tembilahan.
Narkotika jenis pil ekstasi itu kata Kompol Herie, diambil oleh tersangka IL atas perintah JM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu Wisma yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “TIGER” yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika