Ombudsman Republik Indonesia lakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI menyebutkan Disdukcapil Kota Batam belum penuhi standar pelayanan.
Inspeksi mendadak itu dipimpin langsung oleh, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari pada Selasa (11/07/2023).
“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” kata Jemsly.
Dalam sidak itu diungkapkan Jemsly, seluruh proses sudah berjalan dengan baik namun ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.
Baca Juga : Ombudsman Kepri: Dinas Pendidikan Patuhi Ketentuan RDT
“Jadi berdasarkan data, permintaan KTP perhari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” ungkap Jemsly.
Selanjutnya, ia juga menelisik gedung yang dianggap Jemsly sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan, sebab luas ruangan dan ketersedian tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan.
“Terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggra, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” kata Jemsly.
Meskipun kata Jemsly diluar terdapat tenda tambahan namun kondisi tendanya pun kurang baik, saat hujan akan terjadi kebocoran dibeberapa titik sehingga tidak dapat digunakan.
Selain beberapa hal tersebut, Jemsly juga menyoroti terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan pihaknya juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan.
“Saat sidak kami juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi,” ungkap Jemsly.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, ungkap Jemsly Hutabarat, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.
“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” kata Jemsly Hutabarat.(*/Fik)
Baca Juga : PPDB 2023 Ombudsman Kepri Dapati Adanya Intervensi Pejabat dan Pungutan SPP