Jelang memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep membuka layanan Paspor Simpatik, layanan ini berlaku pada Sabtu dan Minggu sejak tanggal 07 Januari dan berakhir 22 Januari 2023.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Tikkim Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Deny Saputra mengatakan, layanan Paspor Simpatik merupakan salah satu program dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang diperingati pada tanggal 26 Januari 2023.
“Bagi pemohon yang dihari kerja disibukkan dengan pekerjaan atau tidak ada waktu maka momen layanan Paspor Simpatik ini sangat tepat untuk dimanfaatkan, karena program layanannya di hari Sabtu dan Minggu tanggal 7, 8, 14, 15, 21 dan 22 Januari. Layanan kita buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan kuota 15 pemohon perhari,” ungkap Deny Saputra, Selasa (10/01/2023).
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2022 Imigrasi Karimun Terbitkan 17 Ribu Paspor
Layanan Paspor Simpatik, kata Deny salah satu solusi dari beberapa program yang Imigrasi Dabo Singkep berikan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan untuk masyarakat atau pemohon paspor.
“Paspor Simpatik merupakan salah satu solusi bagi pemohon yang aktivitasnya di hari kerja yang padat. Selain program Paspor Simpatik, Imigrasi juga memiliki layanan Eazy Pasport dan Si Daing Merantau,” ungkap Deny
Dijelaskan Denny Eazy Passport merupakan layanan yang memudahkan pemohon, karena program layanan ini petugas Imigrasi yang datang ketempat pemohon dengan catatan permohonan kolektif dan perwakilan pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Sementara untuk layanan Si Daing Merantau merupakan program layanan Kantor Imigrasi Dabo Singkep khusus bagi pemohon atau masyarakat yang berada di pulau, program ini dinilai sangat efektif mengingat wilayah Kabupaten Lingga yang terdiri dari pulau-pulau.
Report : Rika
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Berikan Piagam Penghargaan Pada KUTIPAN.CO