
KUTIPAN – Polres Temanggung berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok sewa alat proyek. Dua pria, ABS (30) warga Semarang Barat, Kota Semarang, dan DAN (28) warga Tasikmalaya, diamankan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.
Dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025), Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Bakhrodin (55), warga Bulu, Temanggung, yang merasa tertipu setelah menyewakan alat-alat proyek berupa scafolding, catwalk, jack base, dan joint pin kepada pelaku.
“Pada Selasa (1/4) korban dihubungi oleh tersangka melalui telepon, mengaku bernama Abnan Abdul Aziz dari Temanggung. Mereka berniat menyewa peralatan proyek selama 12 hari dan berjanji membayar setelah proyek selesai,” kata AKBP Rully.
Pelaku menyewa 40 set scafolding, 5 catwalk, 40 jack base, dan 80 joint pin. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto KTP palsu dan lokasi proyek di Desa Gambasan. Tak lama kemudian, pelaku lain mengaku sebagai sopir, datang mengambil peralatan menggunakan mobil pick up.
Selang sehari, pelaku kembali meminta tambahan alat dengan janji membayar uang muka Rp500 ribu, yang disetujui korban. Namun, kecurigaan mulai muncul saat korban mendapat tawaran sewa baru dari lokasi lain yang ternyata tidak ada proyek apapun.
Saat korban mengecek lokasi proyek sebelumnya, ia mendapati tidak ada aktivitas pembangunan. Menyadari telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Bulu yang diteruskan ke Satreskrim Temanggung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp43 juta,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk kedua tersangka di Semarang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 67 set scafolding, 115 batang besi scafolding, 26 shock, 3 tatakan besi, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut alat.
Modus para tersangka adalah menyewa alat-alat proyek, lalu menjualnya ke luar daerah. Alat tersebut dijual ke Kediri seharga Rp6 juta dan ke Karawang seharga Rp7 juta. Uang hasil kejahatan dibagi rata antara ABS dan DAN.
AKBP Rully menambahkan, para pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah seperti Kudus dan wilayah lain, namun baru kali ini berhasil ditangkap.
“Ini modus baru. Berkat kejelian petugas dan kecepatan korban melapor, tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” pungkasnya.
Kini, ABS dan DAN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu.