Seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial R berusia 49 tahun ditangkap polisi, pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Senin (13/02/2023).
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO
Dijelaskan Kombes Pol Jefri, adapun korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI Ilegal ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan.
“Calon PMI dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji mulai dari Rp 4 juta,” kata Kombes Pol Jefri.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 Paspor RI dan 1 unit handphone.(Yyn)
Baca Juga : Empat Perekrut PMI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam