Seorang wanita bernama Mayangsari warga Kabupaten Karimun membuat laporan palsu ke Polsek Meral, Polres Karimun atas laporan telah dijambret saat melintas di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kepri.
Wanita itu melaporkan kejadian yang direkayasanya itu kepada polisi pada tanggal 9 Maret 2023, kepada polisi wanita ini mengaku menjadi korban penjambretan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.
“Menerima laporan itu unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak dan melakukan pengecekan CCTV lokasi yang dilalui oleh pelapor ini. Setelah dilakukan pengecekan CCTV tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas,” ungkap Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama, Rabu (22/03/2023).
Selain mengecek rekaman CCTV, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman pelapor. Kepada polisi saksi mengaku bahwa laporan dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor tidak benar. Saksi juga menyerahkan tas yang dimaksud oleh pelapor dijambret kepada polisi.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu,” ungkap AKP Brasta.
Dijelaskan AKP Brasta, adapun motif pelapor atau pelaku merekayasa terkait perihal dijambret itu kepada polisi hanya untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang kemudian surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu untuk digunakan pelaku sebagai bukti kepada suaminya dan para tukang kredit.
“Surat Tanda Terima Laporan Polisi itu digunakan pelaku untuk bukti pada suaminya dan para tukang kredit agar pelaku mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjamnya pada tukang kredit itu,” kata AKP Brasta.
Terkait hal itu, Kapolsek Meral AKP Brasta mengimbau pada masyarakat khususnya diwilayah hukumnya untuk tidak melakukan hal serupa, sebab selain dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan tersebut juga terdapat unsur pidananya yakni Pasal 220 KHUP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
“Saya mengimbau agar masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian,” kata AKP Brasta.(Ami)
Baca Juga : Wabup Karimun Lantik Kades PAW Tanjung Pelanduk dan Tanjungkilang