Seorang wanita berinisial NA berusia 30 tahun ditangkap polisi, perempuan ini ditangkap polisi dikarenakan mencuri sepeda motor di depan toko wilayah Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang kejadiannya pada Selasa (16/01/2024).
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 16.40 WIB di depan toko Kavling Bakau Serip Kelurahan, Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Pelaku yang diamankan berinisial NA (30 tahun) Perempuan,” kata Kompol Restia, Senin (22/1/2024)
Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Nongda, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan keterangan dan Informasi yang didapati polisi, pelaku pencurian berada di Ruko Punggur Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor inisial NA,” kata Kompol Restia.
Kepada polisi, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Sirion Regency, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Pelaku melaksanakan aksi nya di 2 TKP yang berbeda di wilayah Nongsa dan wilayah Sekupang yang mana pelaku sempat viral di media sosial,” kata Kompol Restia.
Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 125 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam yang merupakan motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.