KUTIPAN – Satreskrim Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap seorang staf kantor salah sati Desa di Kabupaten Natuna insial ES (31) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Anev mengatakan, pihaknya mendapati 4 laporan korban atas dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ES.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Anev, dilakukan pada 22 Mei 2024 di kediamannya. Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di Polres Natuna.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku terlebih dahulu mengajak korban makan bersama sebelum mampir ke rumah pelaku. Setibanya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa nonton film porno sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
“Para korban pencabulan mengalami hal serupa lebih dari sekali sejak 2022 silam,” ujar Anev.
Saat ini kata Anev, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban, serta dua unit Handphone milik tersangka.
“Dalam penyelesaian kasus ini, kami juga akan mendatangkan tim psikolog guna memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan kondisi psikologisnya”, ucap Anev.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto ke pasal 76 E uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.(Zal)