Seorang pria berinisial YL lakukan tindak pidana dalam sehari sebanyak 3 kali dengan tempat yang berbeda-beda, yakni kasus kekerasan, pencurian dan pencabulan anak dibawah umur.
“Kejadian pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin, di tiga lokasi berbeda-beda. Pelaku berinisial YL usia 25 tahun warga Dabo Singkep,” ungkap Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus di Mapolsek Dabo Singkep, Senin (27/02/2023).
Baca Juga : Polsek Dabo Imbau Masyarakat Tidak Berenang Dibibir Pantai
Tindak pidana yang pertama dilakukan oleh pelaku di Taman Kota Dabo Singkep, yang mana pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur, kemudian pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor roda tiga yang berada di Toko Alumunium di Jalan Simpang Jam Kelurahan Dabo. Selain itu dihari yang sama ungkap Kapolres Lingga, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku ini melakukan aksinya dipengaruhi minuman keras. Pelaku melakukan perbuatannya dalam kurun satu hari di tiga lokasi berbeda-beda,” kata AKBP Fadli Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju kaos, topi, jaket, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga. Diungkapkan Kapolres Lingga pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.(Pan)
Baca Juga : Tanggapi Keluhan Warga Sungai Lumpur, Kapolsek Dabo Aktifkan Poskamling