Seorang ayah berinisial H berusia 45 tahun lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku pencabulan itu merupakan ayah angkat korban.
“Korban melaporkan pada pak RW setempat dan bercerita bahwa orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan hubungan badan,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Wibowo, Senin (10/07/2023).
Mengetahui kejadian itu, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, pada Sabtu 08 Juli 2023 pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, perlakuan tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak angkatnya berusia 10 tahun itu telah berlangsung sejak 3 bulan terakhir.
Baca Juga : Polsek Nongsa Salurkan Sembako dan Bersih-bersih Masjid
“barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos lengan pendek, satu celana panjang kain warna biru corak Hello Kitty pink,” ungkap Kompol Fian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Kompol Fian.(Fik)
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan