KUTIPAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Jum’at (3/5/2024).
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, H. Al’An Basyier S.H., M.H, dan dihadiri Kuasa Hukum dari pihak penggugat PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM), pihak tergugat BP Batam dan pihak intervensi PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR).
“Sidang pemeriksaan setempat ini untuk melihat pemeriksaan lokasi sengketa dan kondisi real dimana batas umum dan alokasi lahan yang diberikan tergugat dalam hal ini BP Batam dan diterima intervensi dalam hal ini PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR), apakah berada di lokasi yang sama dan disesuaikan dengan dalil penggugat di dalam pembuktian saksi-saksinya,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, H. Al’An Basyier S.H., M.H, saat meninjau lokasi sengketa, pada Jum’at (3/5/2024).
Ketua Peradi Batam Raya, sekaligus Kuasa Hukum penggugat, Radius & partners menyampaikan, hari ini dilakukan sidang pemeriksaan setempat dari 3 perkara kliennya, dimana tadi sudah dijelaskan bahwa lokasi yang disengketakan benar sudah dikuasai semenjak dahulu dan di lokasi sudah ada banyak pembangunan.
Selain itu, lanjut Radius, di lahan PT SKS tadi juga sudah dijelaskan bahwa ada perkebunan, cocok tanam dan tanahnya sangat produktif disana juga ada di bangun sarang walet.
“Pada Januari 2022, PT SKS juga sudah melakukan permintaan alokasi dan kliennya juga sudah melakukan pemaparan ke BP Batam, akan tetapi ketika tim menyiapkan site plan untuk pergudangan, tiba-tiba pada 2 November 2022 berubah untuk pariwisata dan dialokasikan oleh BP Batam ke pihak lain dalam hal ini PT. PSJ dan PT. PAR,” ucap Radius.
Jadi, menurut Radius, kliennya diperlakukan dengan tidak adil, maka nya saat ini masih bergulir di PTUN Tanjungpinang. Kita berharap putusan dan PTUN ini bisa menguatkan daripada alokasi lahan klien kami.
Radius menambahkan, tadi sudah kita lihat juga bahwa dari Majelis PTUN Tanjungpinang sudah menjelaskan dan mengerti bahwa di lokasi kliennya sudah ada pembangunan, akan tetapi bisa dialokasikan begitu saja tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada klien kami.
“Yang sangat disayangkan bahwa azaz keterbukaan dari Perka BP Batam yang ada harusnya dijalankan. Dengan ini kami meminta kepada Kepala BP Batam untuk memperhatikan kasus perkara ini, karena kita lihat dari pada 2 November 2022 HPL keluar dan pada 11 November 2022 diberikan alokasi kepada orang lain. Secepat itu permintaan alokasi tersebut disetujui oleh BP Batam,” tegas Radius.
Sementara itu, Radius mengaku, kliennya saja untuk menyiapkan site plan pemaparan sudah 5 bulan prosesnya. Di sini kita juga melihat ada ketidakbenaran di dalam pengalokasian lahan ini.
Lebih lanjut Radius menyampaikan, ia meminta kepada Majelis PTUN Tanjungpinang untuk mempertimbangkannya dengan baik dan mengambil keputusan secara adil-adilnya.
Agenda berikutnya sudah sampai di tahap pembuktian daripada kedua belah pihak dengan saksi dari tergugat dan intervensi
“Kami juga meminta kepada pihak BP Batam untuk menghadirkan saksi yang berkompeten sehingga bisa menjelaskan sesuai apa yang diketahui,” pinta Radius.
“Ke depan kami masih menyusun untuk melaporkan ketidakadilan ini kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia supaya di Batam tidak ada lagi yang namanya lahan orang lain bisa diambil begitu saja,” pungkasnya.(Yuyun)