PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT Batam Usaha Marikultur (BUM) mengadu ke Kantor DPRD Kota Batam terkait sengketa lahan di wilayah Setokok Kecamatan Bulang yang dialokasikan secara sepihak oleh BP Batam, Senin (22/1/2024).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Anggota DPRD Batam, Harmidi Umar Husein dan dihadiri Kuasa Hukum Radius and Partners, anggota Peradi Batam Raya, Direktur PT Sumber Kencana Sejati, Ali, pihak BP Batam, PT Pulau Setokok Jaya, PT Batam Usaha Marikultur, BPN Batam serta sejumlah masyarakat Setokok Kecamatan Bulang.
Diketahui, sengketa lahan seluas 88 hektar di wilayah Setokok diduga kuat dialokasikan secara sepihak oleh BP Batam kepada pihak PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT. Pantai Amerta Raya (PAR).
Radius and Partners, Kuasa Hukum PT SKS dan PT BUM mengatakan, BP Batam adalah pemerintah yang sangat dihargai oleh masyarakat Batam. Tetapi, oknum-oknum di BP Batam diduga kuat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
“Hal ini harus dibenahi. Jangan ada pembiaran sehingga terjadi permasalahan sosial di Batam terutama masyarakat yang tidak mengerti hukum,” ujar Radius.
Dikatakan Radius, minimnya pengertian hukum terhadap masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengambil sebuah keuntungan.
“Contohnya para investor sudah banyak menanamkan modalnya lebih dahulu, namun lahan dialokasikan secara sepihak. Kasus seperti ini jangan ada lagi pembiaran dan harus menjadi perhatian serius Kepala BP Batam,” tegas Radius.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ramon Franky menambahkan, kliennya sudah 20 tahun mengelola lahan di lokasi tersebut dan sudah banyak berinvestasi.
Disini, lanjut Ramon, kita mendapatkan satu kesimpulan bahwasanya BP Batam sudah melanggar aturan yang telah dibuat sendiri yakni di dalam Perka Nomor 26 tahun 2021 soal alokasi lahan.
“Dalam Perka tersebut dijelaskan bahwa pengalokasian lahan dilakukan secara transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, tiba-tiba pada tahun 2023 kemarin, masyarakat yang bekerja diatas lahan itu justru mendapatkan surat bahwasanya lahan sudah dialokasikan kepada pihak ketiga yakni PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT. Pantai Amerta Raya (PAR),” jelas Ramon.
Dalam proses alokasi lahan ini, BP Batam tidak melakukan survey terlebih dahulu dan kita meyakini bahwa BP Batam juga tidak sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan sejak puluhan tahun lamanya.
Ramon menambahkan, PT SKS ditahun 2021 sudah pernah mengajukan alokasi lahan, namun ditolak BP Batam dengan alasan tidak sesuai peruntukan.
“Pada saat itu kami memohon alokasi lahan dengan dasar peruntukan industri. Ternyata, BP Batam menyebut bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk pariwisata,” tuturnya.
Lantas, setelah permohonan alokasi ditolak, kata Ramon, BP Batam juga memberikan masukan agar dilakukan penyesuaian pengajuan.
“Klien kami juga menggunakan konsultan dari BP Batam atas perubahan pengajuan tersebut. Tapi lahan itu justru dialokasikan ke perusahaan lain sementara kita lebih dahulu memohon,” tambahnya.
“Selain kegiatan perusahaan, masyarakat tempatan juga memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan ekonomi seperti berkebun dan budidaya ikan. Lahan itu sangat produktif, perusahaan juga memanfaatkan tenaga kerja masyarakat lokal disana,” tutup Ramon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan, RDP ini berdasarkan permohonan dari pihak PT SKS dan PT BUM terkait pengalokasian lahan secara sepihak yang dilakukan oleh BP Batam kepada pihak ketiga.
Selain itu, lanjut Nuryanto, karena tidak puas dan merasa dirugikan tidak mendapatkan keadilan, PT SKS dan PT BUM juga sudah mengajukan permohonan di PTUN Tanjungpinang.
“Karna ini sudah diajukan ke PTUN Tanjungpinang, pihak PT SKS dan PT BUM meminta agar semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses di PTUN untuk sama-sama menahan diri sampai ada keputusan,” ungkap Nuryanto.
Menurut Nuryanto, pihak BP Batam dalam mengalokasikan lahan harusnya melihat dari history dan proses yang notabene mereka juga siap berinvestasi.
“BP Batam harus arif dan bijak dalam mengalokasikan lahan, karena sebelumnya pihak PT SKS dan PT BUM sudah menggarap dan mengajukan permohonan, ini seharusnya dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan, karna sama-sama mau berinvestasi,” pungkasnya.