Pengungkapan kasus dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir. Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K, yang memimpin Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, bersama Satreskrim Polresta Indragiri Hilir, berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 November 2023.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-putih, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 jam tangan warna hitam, 1 kalung perak, 1 cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 30.000.000 dalam pecahan Rp 100.000.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun. Kapolsek berharap penanganan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap potensi pelaku tindak pidana serupa.
(Fik/Yun)