Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Selundupkan Rokok Luffman, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun penjara
Aa
Aa
Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Selundupkan Rokok Luffman, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun penjara

Last updated: 2022/07/19 at 1:13 PM
Fikri Published Sabtu, 11 April 2020
Share
2 Min Read
WhatsApp Image    at
Konferensi Pers di Polresta Barelang | Foto : Istimewa
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Terbukti selundupkan rokok ilegal dan ditangkap pada Selasa 7 April 2020 lalu di pelabuhan di wilayah Restaurant Sri Rejeki, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, pria berinisial JU alias JA (33) terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tak tanggung-tanggung, pria berumur 33 tahun ini selundupkan sebanyak 1300 dus rokok dengan merk Luffman yang rencananya akan dijual kembali kepada seseorang yang diketahui berinisial AN yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau.

“Dari keterangan pelaku rokok tersebut ia beli dari Mr. L yang berada di Singapore, tersangka juga mengaku belum membayarnya, sebab sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan ketika rokok telah berhasil dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pada konferensi pers, Sabtu (11/4/2020).

Diketahui, tersangka ditangkap oleh Tim Sea Rider KP. Yudistira-8003 yang sedang patroli di perairan Batu Besar dan mendapati sebuah speed boat dengan memiliki tujuh mesin dengan kapasitas 300PK sedang melakukan muat barang dari enam mobil box.

Bengkel Mobil Lingga

“Petugas mencurigai kegiatan tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok ilegal tersebut,” kata Kompol Andri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 1300 dus rokok merk Luffman, satu unit Speed Boat yang memiliki tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK dan enam unit mobil box.

Atas perbuatnnya pelaku dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Dainis
Editor : Fikri

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: batam, Polresta Barelang, rokok luffman
Fikri Sabtu, 11 April 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article cr CR7 Serukan Perangi Corona
Next Article WhatsApp Image    at Enam Desa di Kecamatan Singkep Pesisir di Semprot Disinfektan
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
WhatsApp Image 2023-05-20 at 12.43.11
WhatsApp Image 2023-05-20 at 14.12.33
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

Polres Tulungagung
10 Perguruan Silat di Tulungagung Tandatangani Ikrar Bersama
Minggu, 28 Mei 2023
Halalbihalal IMI Tulungagung
Ketua IMI Tulungagung Minta Peserta Offroader Promosikan Wisata
Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Kota Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
Jalur Pedestrian Batam Center Jadi Tempat Tongkrongan yang Instagramable
Minggu, 28 Mei 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
Hardiknas 2023 Tanjungpinang
Berikut Sekolah di Tanjungpinang Terima Penghargaan Pada Hardiknas 2023
Selasa, 2 Mei 2023

Baca juga:

Polres Tulungagung
NEWS

10 Perguruan Silat di Tulungagung Tandatangani Ikrar Bersama

Minggu, 28 Mei 2023
Halalbihalal IMI Tulungagung
NEWS

Ketua IMI Tulungagung Minta Peserta Offroader Promosikan Wisata

Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
NEWS

Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Kota Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah

Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
NEWS

Jalur Pedestrian Batam Center Jadi Tempat Tongkrongan yang Instagramable

Minggu, 28 Mei 2023
Kutipan.co
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?