
KUTIPAN.CO – Terbukti selundupkan rokok ilegal dan ditangkap pada Selasa 7 April 2020 lalu di pelabuhan di wilayah Restaurant Sri Rejeki, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, pria berinisial JU alias JA (33) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tak tanggung-tanggung, pria berumur 33 tahun ini selundupkan sebanyak 1300 dus rokok dengan merk Luffman yang rencananya akan dijual kembali kepada seseorang yang diketahui berinisial AN yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau.
“Dari keterangan pelaku rokok tersebut ia beli dari Mr. L yang berada di Singapore, tersangka juga mengaku belum membayarnya, sebab sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan ketika rokok telah berhasil dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pada konferensi pers, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui, tersangka ditangkap oleh Tim Sea Rider KP. Yudistira-8003 yang sedang patroli di perairan Batu Besar dan mendapati sebuah speed boat dengan memiliki tujuh mesin dengan kapasitas 300PK sedang melakukan muat barang dari enam mobil box.

“Petugas mencurigai kegiatan tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok ilegal tersebut,” kata Kompol Andri.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 1300 dus rokok merk Luffman, satu unit Speed Boat yang memiliki tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK dan enam unit mobil box.
Atas perbuatnnya pelaku dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Dainis
Editor : Fikri