
KUTIPAN – Aparat kepolisian dari Satpolairud Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan detonator yang diduga akan digunakan untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), NTT.
Pelaku berinisial L (39) diamankan pada Minggu (23/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ungkap Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Minggu sore.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim gabungan Satpolairud dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri akhirnya menangkap pelaku di lokasi.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelas AKP Dimas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat. Barang ini rencananya akan digunakan untuk merakit 1.000 botol bom ikan rakitan.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” lanjut Dimas.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa praktik ilegal ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun, meski untuk wilayah Labuan Bajo ini adalah kali pertama.
“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa detonator, tas cokelat, handphone, tiket kapal niaga, dan barang lainnya diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011.
Atas perbuatannya, L (39) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.