Seorang nelayan berinisial D usia 44 tahun ditangkap pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang, nelayan tersebut ditangkap polisi karena melakukan penyeludupan biota laut yang dilindungi dengan tujuan ke negara Singapura.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Selasa 28 Juni 2022 yang mana pihaknya mendapatkan informasi sering terjadi kegiatan pengiriman biota laut yang dilindungi secara ilegal diperairan Belakangpadang.
“Pelaku diamankan berinisial D yang merupakan seorang nelayan dengan TKP di perairan Pulau Pemping Belakangpadang,” ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor di Mapolresta Barelang, Jumat (26/08/2022).
Lebih lanjut dijelaskan dia, mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan patroli diwilayah perairan Belakangpadang, pada saat dilakukan patroli, pihaknya mendapati speedboat dengan muatan yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, benar didalam boat tersebut didapti berbagai jenis bunga karang dan ikan yang rencananya akan dikirim ke Singapura,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Polairud Polresta Barelang, adapun jenis biota laut yang akan diseludupkan berupa 117 Bintang Laut 117, Kepiting Karang 11 Ekor, Kelinci Laut 4 Pcs, Siput Mata Sapi 600 Ekor, Gonggong 50 Ekor, Siput Macan 9 Ekor, Bulu Babi 51 Pcs, Kaktus Laut Kina 70 Pcs, Soft Coral 264 Pcs, Hard Coral 209 Pcs, Ikan Nemo 815 Pcs, Balogan Fish 3 Ekor, Kaci 10 Ekor, Samba 10 Ekor, Butterfly Fish 45 Ekor, Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 Ekor, Ketam Bawang 12 Ekor, Angel Fish 1 Ekor, Lepu – Lepu 3 Ekor, Lencing 35 Ekor, Blontot Hitam 55 Ekor, Blontot Loreng 108 Ekor, Keong 34 Ekor, Sembilang 69 Ekor, Ekor Blankas 39 Ekor.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit speedboat fiber, 2 unit mesin dengan kapasitas 40 PK, 1 unit HP, 1 passpor, 1 unit AIS (Autometic Identification System) alat ini digunakan agar bisa masuk secara resmi ke Singapura,” ungkapnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,- dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda 3 Milyar Rupiah.
“Menurut keterangan pelaku, penyeludupan biota laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada Singapura,” ungkapnya.